Tapanuli Tengah, Karbonews.com || Praktik lancung oknum aparat desa kembali mencoreng pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Sekretaris Desa (Sekdes) Sipan, Kecamatan Sarudik, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga dengan modus pengurusan surat tanah.
Ironisnya, dugaan pungli ini dibalut dengan janji manis. Warga mengaku dimintai uang bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu dengan iming-iming akan diprioritaskan mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Janji Manis yang Berujung Kekecewaan
Salah seorang warga berinisial H mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa dikhianati karena setelah uang disetorkan dan administrasi surat tanah selesai, janji bantuan rehab rumah yang dinanti-nanti tak kunjung datang.
“Kami dijanjikan bantuan rehab rumah. Itulah alasan kenapa kami mau membayar. Tapi nyatanya, setelah surat selesai, bantuan itu tidak pernah ada. Kami merasa tertipu,” ketusnya dengan nada kecewa, Kamis (30/4/2026).
Respon Cepat Inspektorat Tapteng
Tak tinggal diam, warga yang merasa dirugikan langsung mengadu ke Kantor Inspektorat Tapanuli Tengah. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Pak Situmeang, bagian Berita Acara Pengaduan (BAP) Inspektorat. Dengan sigap, tim BAP langsung menyusun dokumen pengaduan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Respon instansi pengawas ini tergolong kilat di bawah komando Inspektur Mus Mulyadi Malau, S.Sos, M.AP. Beliau langsung menurunkan tim pemeriksa untuk memanggil seluruh perangkat desa, termasuk Kepala Desa Sipan, guna memberikan klarifikasi atas tindakan oknum Sekdes tersebut. Ketegasan Inspektur Mus Mulyadi Malau dalam mengawal kasus ini memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan transparan.
Hasil pemeriksaan tim Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran wewenang. Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa Sipan mengambil langkah berani dengan mencopot jabatan Sekretaris Desa terhitung sejak 28 April 2026.
Langkah tegas ini menuai apresiasi luas dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan cepat jajaran Inspektorat dan Kepala Desa adalah angin segar bagi transparansi di tingkat desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Inspektorat, khususnya kepada Bapak Inspektur Mus Mulyadi Malau, tim BAP, serta Kepala Desa yang tidak menutup mata. Laporan kami langsung diproses tanpa bertele-tele,” ujar warga lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat kecil.Ucapan warga juga dengan nada tegas.(Jh)

