Makassar, Karbonews com || Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, T.M. Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Minggu,(19/4/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pelantikan advokat baru di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4/2026). Para advokat dilantik setelah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta menjalani masa pemagangan.
Luthfi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia, serta tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia bisa muncul melalui ucapan, dinormalisasi dalam percakapan, dan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai bagian dari persoalan struktural, bukan sekadar insiden individual. Fenomena tersebut berkaitan dengan rendahnya kesadaran hukum dan sensitivitas gender di lingkungan pendidikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, DePA-RI menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.
Dalam perspektif Rape Culture Pyramid, normalisasi objektifikasi perempuan disebut sebagai akar dari kekerasan seksual yang lebih besar. Objektifikasi memposisikan seseorang sebagai objek semata, mengabaikan martabat dan identitasnya sebagai manusia.
Dalam pernyataan sikapnya, DePA-RI menyampaikan beberapa poin penting:
Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Mendesak pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan yang komprehensif di kampus.
Mendorong UI bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap isu kekerasan seksual.
Menekankan pendekatan berorientasi pada korban (victim-centered approach), termasuk perlindungan identitas dan pemenuhan hak-hak korban.
“Kami percaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan adalah mandat konstitusi. Negara harus hadir tanpa pandang bulu,” tegas Luthfi.
DePA-RI berharap kasus ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat.
(Jul)

